BAB I | KETENTUAN UMUM |
| Pasal 1 | Umum |
BAB II | KODE ETIK |
| Pasal 2 | Kode Etik |
BAB III | WARGA DAN KEANGGOTAAN |
| Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9 Pasal 10 Pasal 11 | Warga dan Anggota PII Hak dan Kewajiban warga Persyaratan Keanggotaan Persyaratan dan Tatacara Menjadi Anggota Kehormatan Persyaratan dan Tatacara Menjadi Mitra Profesi Tata Cara Pendaftaran Anggota Keanggotaan pada Cabang dan BK / BKT Berakhirnya Keanggotaan Kewargaan Tata Cara Pemberhentian Keanggotaan |
BAB IV | DEWAN INSINYUR |
| Pasal 12 Pasal 13 Pasal 14 | Keanggotaan Penyelenggaraan Sidang Dewan Insinyur Pengambilan Keputusan |
BAB V | MAJELIS KEHORMATAN INSINYUR |
| Pasal 15 Pasal 16 Pasal 17 | Tugas & Wewenang Keanggotaan Sidang Majelis Kehormatan Insinyur |
BAB VI | KEPENGURUSAN |
| Pasal 18 Pasal 19 Pasal 20 Pasal 21 Pasal 22 Pasal 23 | Persyaratan Pengurus PII Masa Jabatan Seorang Pengurus Pemilihan Ketua Umum / Wakil Ketua Umum Pemilihan Pengurus Cabang Pemilihan Pengurus Badan Kejuruan / Badan Kejuruan Teknologi Badan Pelaksana |
BAB VII | KEPROFESIAN |
| Pasal 24 Pasal 25 Pasal 26 Pasal 27 Pasal 28 Pasal 29 | Pengembangan Profesi Pelaksana Sertifikasi Persyaratan Majelis Penilai Insinyur Profesional Tata Cara Sertifikasi Masa Berlaku Sertifikasi |
BAB VIII | KEORGANISASIAN |
| Pasal 30 Pasal 31 Pasal 32 Pasal 33 Pasal 34 Pasal 35 | Perangkat Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Pengurus Cabang Pengurus Badan Kejuruan / Pengurus Badan Kejuruan Teknologi Tata Kerja Pengurus Ketentuan Organisasi Mitra Forum Anggota Muda (FAM) |
BAB IX | KONGRES |
| Pasal 37 Pasal 38 Pasal 38 | Peserta Kongres Penyelenggaraan,Tempat dan Biaya Kongres Pemimpin Sidang, Acara dan Tata Tertib Sidang |
BAB X | KEUANGAN |
| Pasal 39 Pasal 40 Pasal 41 Pasal 42 Pasal 43 Pasal 44 Pasal 45 Pasal 46 | Sumber Keuangan Uang Pangkal dan Iuran Anggota Pemutakhiran data Keanggotaan Biaya Sertifikasi Pencatatan Sertifikasi Keuangan Program/Panitia/Komite/Tim Pembukuan Perbendaharaan |
BAB XI | PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) |
| Pasal 47 Pasal 48 | Syarat-Syarat Perubahan Perubahan-Perubahan |
BAB XII | PENUTUP |
| Pasal 49 Pasal 50 | Aturan Peralihan Penutup |
|
|
|
Pasal 1 Umum
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar PII dan karenanya hal-hal yang sudah dijelaskan pada Anggaran Dasar, tidak diulang didalam Anggaran Rumah Tangga, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar PII.
|
|
BAB II KODE ETIK
|
Pasal 2 Penyusunan dan Pengesahan
- Kode Etik disahkan serta dinyatakan berlaku oleh Kongres/Kongres luar Biasa.
- Penyempurnaan serta perubahan Kode Etik hanya dapat dilakukan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa dengan ketentuan bahwa Acara tersebut telah ditetapkan oleh Kongres dan atau Rapat Kerja Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dan atau permintaan 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta kongres dengan persetujuan dewan Insinyur.
|
|
BAB III AZAS, TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS POKOK
|
Pasal 3 Warga dan Keanggotaan
Yang dimaksud dengan Warga dan anggota PII adalah :
- Anggota Biasa, yaitu warga negara Republik Indonesia sarjana teknik atau sarjana Teknik Pertanian lulusan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang terakreditasi yang mendaftarkan diri secara sukarela sebagai Anggota PII.
- Anggota Kehormatan, yaitu warga negara Indonesia ataupun asing yang mempunyai jasa besar secara langsung atau tidak langsung dalam pembinaan organisasi PII, pengembangan ilmu pengetahuan, dan inovasi teknologi, serta peningkatan profesi keinsinyuran.
- Anggota Luar Biasa, yaitu Ahli Teknik Pemegang Diploma 3 dan atau Diploma 4 dan atau praktisi teknik dengan pengalaman yang terbukti di bidang keteknikan sekurang-kurangnya 12 tahun.
- Anggota Mahasiswa, yaitu mahasiswa tingkat akhir program sarjana sarjana teknik dan atau pertanian, dan mendaftarkan diri secara sukarela sebagai Anggota PII.
- Mitra Profesi adalah sarjana teknik warga negara asing dari perguruan tinggi yang terakreditasi di negaranya yang untuk sementara berdomisili di Indonesia, yang mempunyai simpati pada azas dan tujuan PII dan mendaftarkan diri secara sukarela sebagai Anggota PII.
- Organisasi Mitra adalah organisasi atau badan usaha yang berkaitan dengan profesi keinsinyuran yang menaruh minat dan bersedia menjadi warga PII.
|
Pasal 4 Hak dan Kewajiban Warga
- Setiap Warga PII, perorangan ataupun Mitra organisasi berhak mengikuti semua program kegiatan yang diselenggarakan oleh PII, baik pada forum internasional maupun nasional.
- Setiap anggota berhak untuk mengikuti program sertifikasi Insinyur Profesional.
- Setiap warga berhak meminta Advokasi dan perlindungan hukum apabila menghadapi tuntutan hukum dalam menjalankan profesinya.
- Setiap anggota berhak menuliskan gelar profesi insinyur (IR) sesuai dengan kualifikasi yang telah diperolehnya.
- Setiap warga berhak mendapatkan rekomendasi dalam rangka registrasi kompetensi keinstansi yang berwewenang.
- Setiap warga berhak mendapatkan rekomendasi dalam rangka upaya untuk memperoleh asuransi profesi (liability insurance).
- Setiap Warga memiliki hak dan kewajiban keanggotaan yang sama.
- Hak menyampaikan pendapat anggota, hak bicara, hak dipilih dan memilih disalurkan sesuai dengan ketentuan organisasi.
- Setiap warga berkewajiban untuk membayar uang pangkal pada saat pendaftaran keanggotaan dan uang iuran bulanan keanggotaan secara rutin dan tepat waktu.
- Setiap warga berkewajiban untuk menjunjung tinggi etika profesi dan nilai-nilai moral dalam menjalankan profesinya.
- Setiap warga berkewajiban menjunjung tinggi dan mematuhi Norma, Standar, Peraturan dan Manual kerja ke insinyuran.
|
Pasal 5 Persyaratan Keanggotaan
- Untuk menjadi Anggota Biasa, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan menjadi anggota biasa PII dengan mengisi dan melengkapi formulir aplikasi keanggotaan melalui biro keanggotaan
- Menyerahkan fotocopy Ijazah dari Perguruan Tinggi Teknik dan Pertanian, yang sudah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
- Surat dukungan keanggotaan (referensi keanggotaan) bagi calon anggota dengan pengalaman > 5 tahun dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota PII dengan kualifikasi IPM.
- Bagi calon anggota dengan pengalaman < 5 tahun, wajib mengikuti Program Pembinaan Profesi Insinyur.
- Membayar uang pangkal dan Iuran bulanan anggota PII pada Biro Keanggotaan
- Untuk menjadi Anggota Luar Biasa, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mengajukan permohonan menjadi anggota biasa PII dengan mengisi dan melengkapi formulir aplikasi keanggotaan melalui biro keanggotaan.
- Menyerahkan fotocopy Ijazah dari Perguruan Tinggi Teknik dan Pertanian, yang sudah dilegalisir oleh instansi yang berwenang
- Surat dukungan keanggotaan (Referensi keanggotaan) dari sekurang-kurangnya 5(lima) orang anggota PII dengan kualifikasi IPM.
- Lulus seleksi Penyetaraan yang dilaksanakan oleh BK/BKT yang sesuai dengan bidang kejuruaannya.
- Membayar uang pangkal dan Iuran bulanan anggota PII pada Biro Keanggotaan.
- Untuk menjadi Anggota Mahasiswa, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Pemohon harus sudah menyelesaikan 120 SKS dari kurikulum pendidikan S1 yang diikuti dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwewenang.
- Mengajukan permohonan menjadi anggota biasa PII melalui Biro keanggotaan.
- Menyerahkan Transkrip/ daftar nilai terakhir dari Pendidikan S1 yang diikutinya, dan sudah dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
- Mengikuti Program Pembinaan Profesi Insinyur.
- Membayar uang pangkal dan Iuran bulanan anggota PII pada Biro Keanggotaan.
- Anggota Mahasiswa yang sudah lulus pendidikan S1, wajib mengganti keanggotaanya menjadi Anggota Biasa, paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal kelulusan.
|
Pasal 6 Persyaratan dan Tata Cara menjadi Anggota Kehormatan
- BK/BKT, Cabang atau anggota Pengurus Pusat dapat mengusulkan kepada Pengurus Pusat untuk mengangkat seseorang yang telah memenuhi persyaratan menjadi Anggota Kehormatan disertai alasan yang kuat, lengkap dan benar serta dapat dipertanggung jawabkan.
- Usulan untuk menjadi Anggota Kehormatan tersebut diatas diusulkan oleh Pengurus Pusat kepada Kongres untuk ditetapkan sebagai keputusan Kongres, setelah melalui penelitian yang dilakukan oleh Panitia yang khusus dibentuk untuk maksud itu.
- Masa berlaku keanggotaan Anggota Kehormatan adalah seumur hidup, mulai sejak ditetapkan oleh kongres.
|
Pasal 7 Persyaratan dan Tata Cara Menjadi Mitra Profesi
- Sarjana Teknik dan Pertanian Warga Negara Asing yang ingin menjadi Mitra Profesi PII, harus :
- Telah mengikuti program Sarjana Teknik atau Pertanian dari Perguruan Tinggi terakreditasi dari Negara asal.
- Negara Asing tersebut telah mempunyai Program Kesetaraan Insinyur Profesional yang diakui PII.
- Berdomisili dan mempunyai izin kerja di Indonesia.
- Pendaftaran untuk menjadi Mitra Profesi PII dilakukan pada BK/BKT yang sesuai dengan bidang keahliannya, untuk selanjutnya diteruskan ke Biro Keanggotaan untuk didaftar menjadi warga PII
- Sarjana Teknik atau Pertanian Warga Negara Asing yang sudah diterima oleh BK/BKT wajib memenuhi persyaratan Biro Keanggotaan untuk selanjutnya dapat mengikuti program sertifikasi PII.
- Sarjana Teknik atau Pertanian Warga Negara Asing yang sudah diterima oleh BK/BKT wajib memenuhi persyaratan Biro Keanggotaan untuk selanjutnya dapat mengikuti program sertifikasi PII.
- Kesetaraan Insinyur Profesional yang diakui oleh PII ditentukan oleh Majelis Insinyur.
- Anggota Mitra Profesi dapat mengikuti program Insinyur professional PII dengan mengajukan permohonan pada BK/BKT yang diikutinya
- Setiap Mitra Profesi berkewajiban membayar uang Pangkal dan Iuran bulanan pada Biro Keanggotaan yang besarnya ditetapkan oleh pengurus pusat.
|
Pasal 8 Tata Cara Pendaftaran Anggota
- Permohonan menjadi anggota diajukan dengan mengisi dan melengkapi Formulir Permohonan Aplikasi keanggotaan yang disediakan oleh Pengurus PII setempat.
- Formulir yang telah diisi berikut lampirannya sebagaimana disebutkan dalam syarat keanggotaan diserahkan kepada Pengurus setempat untuk selanjutnya diteruskan ke Biro Keanggotaan Pengurus Pusat PII, untuk diproses lebih lanjut.
- Biro Keanggotaan melakukan klarifikasi data keanggotaan sesuai dengan persyaratan keanggotaan.
- Keputusan penerimaan dinyatakan dalam waktu tidak lebih dari 2 (dua) bulan dengan pengiriman Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada alamat bersangkutan.
- Kartu anggota (KTA) berikut nomor anggota PII dikeluarkan oleh Biro Keanggotaan.
- Biro Keanggotaan Berkewajiban untuk segera mungkin menyampaikan data anggota baru ke Cabang dan BK/BKT yang bersangkutan .
|
Pasal 9 Keanggotaan pada Cabang dan BK / BKT
- Data administrasi keanggotaan pada Cabang hanya ada 1(satu), yang didasarkan pada daerah tempat tinggal(Domisili) anggota yang bersangkutan atau daerah kerja.
- Data administrasi keanggotaan pada BK/BKT dapat lebih dari 1(Satu) yang didasarkan pada bidang kesarjanaan yang dimiliki atau bidang keahlian yang ditekuni, dan dengan tetap mentaati persyaratan keanggotaan lainnya.
- Pengurus cabang dan BK/BKT akan mendapatkan data base keanggotaan secara otomatis dari Biro Keanggotaan.
- Pengurus Cabang dan BK/BKT berkewajiban untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin kepada anggota, khususnya untuk peningkatan kompetensi profesional dibidangnya.
|
Pasal 10 Berakhirnya Keanggotaan/Kewargaan
- Hal-hal yang mengakibatkan gugurnya hak keanggotaan warga :
- Melanggar kode etik organisasi.
- Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh organisasi serta bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik PII.
- Kegagalan dalam menjalankan profesinya, yang ditetapkan berdasarkan sidang Majelis Insinyur.
- Melakukan tindakan pidana dan telah memiliki kepastian hukum yang tetap.
- Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota/Warga PII.
- Bilamana terjadi pembubaran suatu perusahaan atau Organisasi yang merupakan Organisasi Mitra PII maka keanggotaanya sebagai warga PII dinyatakan berakhir.
- Pemberhentian status keanggotaan dari warga PII, ditetapkan di Kongres PII berdasarkan usulan dan pertimbangan dari Majelis Insinyur PII.
- Seorang Anggota/Warga yang berniat akan mengakhiri Keanggotaannya/Kewargaannya dari PII harus memberitahukan dengan mengajukan surat pengunduran diri kepada Pengurus Pusat, sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya, kecuali Anggota Kehormatan.
|
Pasal 11 Tata Cara Pemberhentian Keanggotaan
- Berakhirnya keanggotaan karena pelanggaran sebagaimana disebutkan pada pasal 10 diatas, diputuskan oleh Pengurus Pusat atas rekomendasi Majelis Insinyur.
- Usulan pemberhentian anggota/warga diusulkan secara tertulis oleh Pengurus Pusat, Pengurus Cabang atau Pengurus BK/BKT ke Majelis Insinyur, selanjutnya bersidang membahas usulan dan menetapkan keputusan definitif status keanggotaan yang bersangkutan yang merupakan rekomendasi untuk disampaikan ke Pengurus Pusat.
- Anggota/Warga yang diusulkan untuk diberhentikan diberi kesempatan mengajukan pembelaan dalam sidang Majelis Insinyur, sebelum diterbitkannya rekomendasi pemberhentian.
- Dalam hal Sidang Majelis Insinyur ternyata menerima pembelaan diri Anggota/Warga yang dibekukan hak Keanggotaannya tersebut, maka Pengurus Cabang, BK/BKT atau Pengurus Organisasi Mitra, dimana Anggota Terdaftar, harus mengembalikan hak-hak Anggota/Warga yang termaksud, serta menghapuskan semua pembekuan hak yang pernah diberlakukan kepadanya.
- Keputusan Keanggotaan/Kewargaan sebagai keputusan Pengurus Pusat harus disampaikan kepada Anggota/Warga yang bersangkutan, BK/BKT atau Cabang atau Organisasi Mitra, sesuai dengan tempat Anggota/Warga yang bersangkutan terdaftar, selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak diterimanya rekomendasi dari majelis kehormatan Insinyur.
- Keputusan Pengurus Pusat tentang pembekuan keanggotaan anggota/warga mengikat bagi anggota,pengurus pusat, cabang,BK/BKT.
- Dalam hal pembekuan status keanggotaan anggota/warga maka pengurus pusat segera membatalkan dan menarik kembali Kartu Tanda Anggota yang telah berakhir keanggotaannya.
|
|
BAB IV DEWAN INSINYUR
|
|
Pasal 12 Keanggotaan
- Keanggotaan Dewan Insinyur adalah terdiri dari :
- Utusan Pengurus Pusat
- Utusan Cabang
- Utusan BK/BKT
- Utusan Organisasi Mitra, dan
- Anggota Perorangan
- Utusan Pengurus pusat adalah Ketua Umum dan Seketaris Umum Pengurus Pusat atau anggota pengurus lainnya yang mendapatkan mandat tertulis untuk mewakili Ketua Umum dan Sekretaris Umum pengurus pusat.
- Utusan BK/BKT dan Cabang didalam Dewan Insinyur adalah Ketua BK/BKT atau Wakil Ketua BK/BKT atau Cabang atau anggota BK/BKT dan Cabang yang ditunjuk dengan mandat tertulis dari pengurus BK/BKT dan Pengurus Cabang.
- Utusan organisasi Mitra didalam Dewan Insinyur adalah anggota PII yang ditunjuk oleh Organisasi Mitra yang bersangkutan untuk mewakilinya.
- Anggota Perorangan, adalah Tokoh Masyarakat anggota PII yang diusulkan oleh pengurus pusat dan ditetapkan oleh Kongres untuk mewakili suatu lingkungan/kelompok yang ikut menentukan pemberdayaan teknologi, pengembangan profesi Insinyur didalam masyarakat, serta telah memberikan dukungan dan perhatian yang besar terhadap perkembangan PII.
- Masa berlaku keanggotaan Dewan Insinyur adalah sesuai dengan masa periode pengurus pusat, dan waktu pertukaran keanggotaan karena habisnya masa berlaku agar diatur supaya tidak terjadi secara bersamaan dengan pertukaran keanggotaan lainnya.
- Pergantian Anggota Dewan Insinyur utusan Cabang/BK/BKT/Organisasi Mitra ditentukan oleh Cabang/BK/BKT/Organisasi Mitra yang bersangkutan.
- Pergantian Anggota Perseorangan ditentukan oleh Dewan Insinyur.
- Semua pembiayaan yang berkaitan dengan kegiatan Dewan Insinyur menjadi beban Pengurus Pusat.
- Keanggotaan Dewan Insinyur berakhir karena :
- Habis masa berlakunya
- Cabang/BK/BKT/Organisasi Mitra dalam keadaan tidak aktif atau dibubarkan.
- Dinyatakan oleh Dewan Insinyur bahwa yang bersangkutan tidak dapat memenuhi tujuan dalam kedudukannya sebagai Anggota Dewan Insinyur.
- Meninggal Dunia.
|
Pasal 13 Penyelenggaraan Sidang Dewan Insinyur
- Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal penyelenggaraan sidang Anggota Dewan Insinyur sudah diberi tahu mengenai rencana tanggal penyelenggaraan beserta agendanya
- Undangan Sidang dikeluarkan setelah ada kepastian akan kehadiran Ketua Dewan Insinyur, Utusan Pengurus Pusat dan harus sudah dikirimkan pada anggota Dewan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum sidang dilaksanakan.
- Kourum dinyatakan tercapai bila lebih dari setengah dari Anggota Dewan Hadir, dengan utusan Cabang dan/ atau BK/BKT mencapai lebih dari setengah yang hadir.
|
Pasal 14 Pengambilan Keputusan
- Ketua Sidang Dewan Insinyur berwenang untuk memintakan keterangan dari setiap anggota sidang guna memperjelas materi sidang bilamana diperlukan.
- Pada dasarnya pengambilan keputusan adalah berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
- Apabila tidak dapat dicapai kata sepakat maka Ketua Sidang Dewan Insinyur dapat menentukan pendapat Sidang melalui penentuan jumlah suara. Untuk hal tersebut maka :
- Utusan Cabang, BK dan BKT masing-masing mempunyai satu Suara.
- Anggota Perorangan, Wakil Organisasi Mitra dan Utusan Pengurus Pusat tidak mempunyai suara.
|
|
BAB V MAJELIS KEHORMATAN INSINYUR
|
Pasal 15 Tugas & Wewenang
- Majelis Insinyur bertugas untuk memberikan nasehat dan pertimbangan pada Pengurus Pusat, baik diminta maupun tidak dalam masalah masalah yang berkaitan dengan etika profesi serta tata laku anggota.
- Majelis Insinyur mempunyai kewenangan menetapkan berbagai keputusan yang terkait pelanggaran Kode Etik dan Tata Laku Keprofesian warga PII, sedangkan pelaksanaan Keputusan tersebut dilakukan oleh Pengurus Pusat.
- Majelis Insinyur mempunyai wewenang untuk mengusulkan pada Pengurus Pusat, tindakan yang perlu diambil Pengurus Pusat dalam masalah pelaksanaan Etika Profesi bagi anggota dalam menjalankan profesinya.
- Majelis Insinyur mempunyai kewajiban dan wewenang melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam rangka memeriksa dan meneliti laporan pelanggaran Kode Etik dan Tata Laku Keprofesian.
- Majelis Insinyur menyusun Petunjuk Pelaksanaan tentang tugas dan tatacara pelaksanaan Kode Etik dan Tata Laku Keprofesian, yang berlaku bagi warga PII.
- Semua Pembiayaan untuk kegiatan Majelis Insinyur dibebankan kepada Pengurus Pusat
- Majelis Insinyur mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada Kongres atau Kongres Luar Biasa pada akhir masa baktinya.
|
Pasal 16 Keanggotaan
- Anggota Majelis Insinyur ditetapkan di kongres atas usulan BK/BKT. Masing-masing BK/BKT mengusulkan 2(dua) orang untuk diusulkan menjadi anggota.
- Susunan Majelis Insinyur terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota, sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, seorang Sekretaris merangkap Anggota serta beberapa Anggota.
- Pergantian Anggota Majelis Insinyur ditentukan oleh BK/BKT yang bersangkutan.
- Keanggotaan Majelis Insinyur berakhir karena :
- Habis masa berlakunya.
- Dinyatakan oleh Majelis Insinyur bahwa yang bersangkutan tidak dapat memenuhi tujuan dalam kedudukannya sebagai Anggota Majelis Insinyur.
- Mengundurkan diri.
- Meninggal dunia.
|
Pasal 17 Sidang Majelis Insinyur
- Majelis Insinyur menyelenggarakan berdasarkan laporan/pengaduan yang diajukan oleh pengurus pusat sehubungan dengan adanya pelanggaran kode etik dan tata laku profesi.
- Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal penyelenggaraan sidang, anggota Majelis Insinyur sudah diberi tahu mengenai rencana tanggal penyelenggaraan beserta agendanya.
- Sidang Majelis Insinyur bersifat tertutup dan rahasia, kecuali bilamana ditentukan atau diputuskan lain oleh sidang tersebut.
- Majelis Insinyur mempunyai kewenangan sebagai lembaga banding untuk menyelesaikan kasus :
- Karena adanya pihak yang tidak dapat menerima keputusan yang terkait pelanggaran Kode Etik dan Tata Laku Keprofesian.
- Kegagalan dalam menjalankan tugas profesinya.
- Keberatan anggota terhadap kualifikasi kompetensi profesional.
|
|
BAB VI KEPENGURUSAN
|
Pasal 18 Persyaratan Pengurus PII
- Persyaratan bagi Pengurus Pusat PII di Pusat, Cabang dan BK/BKT adalah :
- Warga Negara Republik Indonesia yang tidak kehilangan hak-nya menurut hukum dan perundangan yang berlaku.
- Orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum.
- Bersedia membaktikan dirinya bagi kepentingan PII dan mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi
- Memiliki kemampuan profesi sesuai dengan AD PII.
- Anggota biasa PII sekurang-kurangnya 3 tahun, dan
- Sehat jasmani dan rohani.
- Persyaratan menjadi Ketua Umum/Wakil Ketua Umum adalah sudah pernah menjalani tugas sebagai Anggota Pengurus PII.
- Persyaratan menjadi Ketua Cabang yang dipilih didalam Rapat Anggota Cabang adalah sudah pernah menjalani tugas sebagai anggota Pengurus Cabang yang bersangkutan.
- Persyaratan menjadi Ketua BK/BKT yang dipilih didalam konvensi BK/BKT :
- Sudah pernah menjalani tugas sebagai Anggota Pengurus BK/BKT yang bersangkutan.
Insinyur Profesional Madya.
|
Pasal 19 Masa Jabatan Seorang Pengurus
- Masa jabatan seorang pengurus berakhir apabila :
- Yang bersangkutan meninggal dunia.
- Yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Anggota Pengurus atau gugur keanggotaannya di PII.
- Yang bersangkutan diberhentikan oleh Kongres atau Kongres Luar Biasa.
- Apabila oleh salah satu sebab yang disebut didalam ayat 1 diatas Ketua Umum tidak dapat terus memegang jabatannya sampai akhir masa kepengurusannya, maka secara otomatis Wakil Ketua Umum menggantikan posisi samapi diadakannya Kongres Luar Biasa untuk pemilihan Wakil Ketua Umum.
|
Pasal 20 Pemilihan Ketua Umum / Wakil Ketua Umum
- Pemilihan Ketua Umum/Wakil Ketua umum PII dilakukan dalam Kongres yang sah sesuai dengan Pasal 30 Anggaran dasar PII.
- Ketua Umum yang digantikan oleh Ketua Umum baru hasil Kongres otomatis menjadi Anggorta Dewan Penasehat.
- Cara pemilihan dan pengangkatan Ketua Umum/Wakil Ketua Umum PII diatur dalam Tata Tertib Kongres yang kan disiapkan oleh Panitia Kongres.
|
Pasal 21 Pemilihan Pengurus Cabang
- Pemilihan Pengurus Cabang dilakukan dalam suatu Rapat Anggota Cabang.
- Pemilihan Pengurus Cabang dengan cara sebagai berikut :
- Rapat Anggota Cabang memilih Pengurus Cabang.
- Rapat memilih anggota formatur yang membentuk Pengurus.
- Formatur yang mendapat suara terbanyak menjadi ketua formatur dan sekaligus menjadi Ketua Cabang .
- Tata cara pemilihan formatur masing-masing diatur di dalam Tata Tertib Rapat Anggota Cabang.
|
Pasal 22 Pemilihan Pengurus Badan Kejuruan/Badan Kejuruan Teknologi
- Pemilihan Pengurus BK/BKT dilakukan dalam Konvensi Nasional BK/BKT.
- Pemilihan Pengurus BK/BKT dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Rapat memilih formatur yang membentuk Pengurus
- Formatur yang mendapat suara terbanyak menjadi Ketua Formatur dan sekaligus menjadi Ketua BK/BKT
- Tata cara pemilihan formatur diatur di dalam Tata Tertib Konvensi Nasional BK/BKT.
|
Pasal 23 Badan Pelaksana
- Badan Pelaksana adaah pelaksana kegiatan operasional kebijakan Pengurus pusat yang melaksanakan tugas pen Pusat Sehari-hari, terdiri dari tenaga profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada pengurus pusat.
- Badan Pelaksana mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Sebagai pelaksana kegiatan operasional kebijakan pengurus pusat sehari-hari.
- Menyiapkan musyawarah, sidang dan rapat- rapat yang menjadi tanggung jawab pengurus pusat.
- Membuat perencanaan dan melaksanakan tugas-tugas harian pengurus pusat serta mengkoordinasikan segala sesuatunya dengan pengurus pusat.
- Memberikan arahan dan bimbingan teknis administrasi kepada seluruh staf dan karyawan Badan Pelaksana.
- Menjaga dan memelihara seluruh harta kekayaan/ Asset milik PII dan atau yang menjadi tanggung jawab pengurus pusat.
- Mengangkat dan memberhentikan karyawan Badan Pelaksana dengan persetujuan Pengurus Pusat.
- Yang dapat diangkat sebagai unsur badan pelaksana kegiatan operasional kebijakan pengurus pusat harus memiliki kriteria profesional, berintegritas, independen dan obyektif serta bekerja penuh waktu.
- Jabatan pada Badan Pelaksana :
- Tidak boleh dirangkap oleh anggota pengurus pusat maupun perangkat organisasi lainnya.
- Mendapat gaji sebagai karyawan Badan Pelaksana Pengurus Pusat.
- Bekerja penuh waktu dan tidak boleh dirangkap dengan kegiatan lain selain di Badan Pelaksana.
- Badan Pelaksana Pengurus Pusat terdiri dari :
- Seorang Direktur Eksekutif dan beberapa wakil Direktur apabila diperlukan sesuai dengan kebijakan pengurus pusat.
- Kepala Biro yang jumlah disesuaikan dengan komite yang ada di pengurus pusat.
- Staf yang jumlah disesuaikan dengan kebutuhan dan ditentukan oleh Pengurus Pusat.
- Pengangkatan dan pemberhentian Karyawan-karyawan Badan Pelaksana hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pengurus pusat dan dilaksanakan sesuai dengan norma-norma peraturan atau perundang-undangan ketenaga kerjaan yang berlaku.
|
|
BAB VII KEPROFESIAN
|
Pasal 24 Pengembangan Profesi
- Program Pengembangan Profesi PII terdiri dari program utama :
- Program Pembinaan Profesi Insinyur yaitu program pendidikan guna memberikan pengetahuan yang diperlukan dalam menjalankan profesi keinsinyuran, yang umumnya tidak diberikan pada jalur pendidikan formal yang telah dilalui.
- Program Pengembangan Profesi Berkelanjutan; yaitu program pendidikan yang bertujuan untuk mengembangkan Kemampuan Profesional para anggota PII dalam mengikuti perkembangan teknologi dan pemanfaatannya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Program Pendidikan Keinsinyuran lainnya yang dibentuk dari waktu kewaktu berdasarkan kebutuhan, berupa workshop, pelatihan, diskusi dan ceramah umum mengenai pembinaan dan pengembangan kompetensi keinsinyuran.
- Kurikulum, materi, metode dan tata cara penyelenggaraan dari program profesi disusun oleh Komite atau tim yang dibentuk oleh pengurus pusat untuk maksud tersebut.
- Program Pembinaan Profesi Insinyur wajib diikuti oleh setiap anggota PII dengan pengalaman kerja profesional kurang dari 5 tahun, Program tersebut diberikan pada awal keanggotaan dan menjadi syarat dari Keanggotaan PII.
- Program Pembinaan Profesi Insinyur dilaksanakan oleh PII c/q Biro Keanggotaan ataupun lembaga yang ditunjuk PII untuk melaksanankannya.
- Program Pengembangan Profesi Berkelanjutan terdiri dari; Rangkaian kegiatan Pendidikan, seminar atau bentuk lainnya yang sejenis, yang terus menerus berkembang dan menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
- Program Pengembangan Profesi Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh pengurus pusat, BK/BKT atau lembaga yang program Pendidikannya telah terakreditasi oleh PII.
- Setiap anggota PII peserta Program Pengembangan Profesi Berkelanjutan, dapat menggunakan nilai yang diperoleh dari Program ini sebagai nilai/kredit point untuk evaluasi didalam program Insinyur Profesional PII.
- Semua kegiatan program pembinaan profesi yang diselenggarakan harus dengan sepengetahuan pengurus pusat.
- Seluruh penerimaan keuangan dalam rangka penyelenggaraan prgram pembinaan profesi harus dilaporkan ke Pengurus Pusat.
|
Pasal 25 Sertifikasi
- Yang dapat melaksanakan Proses Sertifikasi adalah BK/BKT dan Organisasi Mitra Asosiasi Profesi.
- BK/BKT melaksanakan penilaian untuk sertifikasi Insinyur Profesional menurut bidang disiplinnya.
- Organisasi Mitra Asosiasi Profesi hanya melaksanakan penilaian sertifikasi Insinyur Profesional sesuai dengan spesialisasi bidang profesi pada asosiasi Profesi tersebut.
- BK/BKT dan Organisasi Mitra Asosiasi Profesi berkewajiban untuk membentuk Majelis Penilai, yang akan melaksanakan sertifikasi keahlian Insinyur Profesional.
|
Pasal 26 Persyaratan Majelis Penilai
- Anggota Majelis Penilai adalah Insinyur Profesional Madya anggota BK/BKT atau Organisasi Mitra Asosiasi Profesi yang :
- Sangat kompeten dalam bidangnya.
- Bermartabat.
- Mandiri.
- Memiliki integritas yang tinggi untuk mengembangkan Program Sertifikasi Insinyur Profesional.
- Telah mengikuti penataran Majelis Penilai.
- Anggota Majelis Penilai dari BK/Organisasi Mitra Asosiasi Profesi yang baru dibentuk dapat dipilih dari anggota BK/Organisai Mitra Assosiasi Profesi yang bersangkutan yang :
- Dapat memenuhi Kriteria pada pasal 1 (satu) diatas dengan baik dan tanpa diragukan.
- Diakui oleh Majelis Penilai BK yang sudah pernah melakukan penilaian dan mempunyai keterkaitan ilmu pengetahuan dengan BK/Organisasi Mitra Assosiasi Profesi yang baru tersebut.
- Majelis Penilai harus terdiri dari Anggota-anggota Majelis yang secara bersama-sama mencakup kompetensi pada:
- Bidang Pengetahuan dan spesialisasi yang dicakup oleh BK yang bersangkutan.
- Bidang-bidang pekerjaan utama yang ada pada bidang yang dicakup oleh BK yang bersangkutan.
- Bidang Sertifikasi secara Umum dan sertifikasi Insinyur Profesional PII secara Khusus.
- Organisasi Majelis Penilai terdiri paling sedikit dari Ketua dan Sekretaris, yang dipilih oleh majelis itu sendiri dan diajukan oleh BK kepada Pengurus Pusat untuk pengesahannya.
- Pada awal masa bakti, setiap Kepengurusan BK harus mengajukan susunan dan Anggota Majelis Penilai yang baru.
|
Pasal 27 Insinyur Profesional
- Insinyur Profesional adalah Anggota atau Mitra Profesi PII yang :
- Mematuhi dan mengamalkan Kode Etik Insinyur Indonesia.
- Memenuhi Baku kemampuan yang ditetapkan bagi keahlian profesionalnya masing-masing.
- Selalu memutakhirkan kompetensi dirinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Tingkat Insinyur Profesional yang disertifikasi oleh PII adalah :
- Insinyur Profesional Pratama (IPP)
- Insinyur Profesional Madya (IPM)
- Insinyur Profesional Utama (IPU)
- Insinyur Profesional Pratama (IPP) adalah anggota Biasa atau Mitra Profesi PII yang telah memiliki pengalaman professional paling sedikit 3 (tiga) tahun dan dinilai mampu melaksanakan pekerjaan profesi keinsinyuran secara mandiri dalam lingkup keahliannya.
- Insinyur Profesional Madya (IPM) adalah Anggota Biasa atau Mitra Profesi PII yang telah memiliki pengalaman professional paling sdikit telah 5 (lima) tahun menjadi IP dan dinilai mampu melaksanakan pekerjaan profesi keinsinyuran secara mandiri dalam linkup keahliannya.
- Insinyur Profesional Utama (IPU) adalah Insinyur Profesional Madya atau Mitra Profesi PII yang telah memiliki pengalaman professional paling sedikit telah 8 (delapan) tahun menjadi IPM dan :
- Secara berkesinambungan memegang tanggung jawab yang besar dalam perancangan atau pelaksanaan proyek-proyek yang penting, dan
- Memiliki kwalifikasi pendidikan yang tinggi dan telah memberikan sumbangan yang besar pada ilmu pengetahuan atau teknologi, dan
- Telah mencapai kedudukan yang terpandang didalam masyarakat keteknikan.
|
Pasal 28 Tata Cara Sertifikasi
- Yang berhak mengikuti program Sistem Sertifikasi Insinyur Profesional PII adalah :
- Anggota PII.
- Mitra Profesi.
- Anggota PII atau Mitra Profesi yang akan mengikuti program sertifikasi harus mengisi Formulir Aplikasi Insinyur Profesional (FAIP) secara lengkap dan benar kemudian diajukan ke BK atau Organisasi Mitra yang telah terakreditasi melalui Biro Sertifikasi PII.
- Biro Sertifikasi akan mengecek kelengkapan data dan keabsahannya , untuk selanjutnya disampaikan ke BK/BKT atau Organisasi Mitra. Dokumen yang tidak memenuhi syarat segera dikembalikan ke yang bersangkutan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak dokumen diterima di Biro Sertifikasi.
- Mitra Profesi wajib menyerahkan fotocopy sertifikat profesi keinsinyuran dari Negara asalnya beserta ijazah kesarjanaan bidang yang sesuai dengan sertifikatnya, dengan menunjukan dokumen aslinya.
- Dokumen Aplikasi Insinyur Profesional yang diterima oleh BK/BKT atau Organisasi Mitra akan diproses dan disidangkan oleh Majelis Penilai .Bagi anggota yang memenuhi syarat untuk memperoleh IPM atau IPU akan diundang oleh BK/BKT untuk mengikuti proses wawancara langsung dengan Majelis Penilai. Penetapan waktu dan tempat wawancara ditetapkan oleh Majelis Penilai.
- Hasil proses sertifikasi yang dilakukan di BK/BKT akan dibuatkan berita acara yang akan merupakan lampiran keputusan Majelis Penilai BK/BKT. Keputusan Majelis Penilai BK/BKT berisi Penetapan kualifikasi sertifikasi insinyur profesional PII.
- Surat Keputusan Majelis Penilai BK/BKT disampaikan ke Pengurus Pusat melalui Biro sertifikasi untuk dibuatkan Sertifikat Insinyur Professional PII.
- Sertifikat Insinyur Profesional PII ditanda tangani oleh Ketua Umum PII dan Ketua BK/BKT.
- Pencetakan dan penomoran sertifikat dilakukan oleh Biro sertifikasi.
- Proses Sertifikasi Insinyur profesional bagi anggota memerlukan waktu selambat-lambat 30(Tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen FAIP di Biro sertifikasi.
- Lembar Sertifikat Insinyur Profesional PII dicetak secara khusus untuk menghindari terjadinya pemalsuan.
- Berkas Asli Dokumen FAIP anggota disimpan di BK/BKT sedangkan program data base sertifikasi anggota dan copy dokumen FAIP oleh Biro sertifikasi.
- Penyerahan Sertifikasi Insinyur Profesional kepada yang bersangkutan dilakukan setelah adanya pelunasan biaya sertifikasi.
- Besarnya Biaya Sertifikasi ditetapkan oleh Pengurus Pusat atas Usulan Majelis Penilai BK/BKT dan Biro Sertifikasi.
- Surat Rekomendasi untuk registrasi sertifikasi ke instansi yang berwewenang dibuat oleh Biro sertifikasi.
|
Pasal 29 Masa Berlaku Sertifikasi
- Sertifikat Insinyur Profesional berlaku :
- Selama lima tahun dari sejak tanggal dikeluarkannya atau,
- Sampai pada pembatalan Sertifikat Insinyur Profesional tersebut karena Pelanggaran Kode Etik PII yang dinyatakan oleh majelis Insinyur atau,
- Pada saat berakhirnya masa berlaku keanggotaan/kewargaan yang berkaitan dengan sertifikasi Insinyur Profesional.
- Sertifikasi Insinyur Profesional dapat diperpanjang bila:
- Telah dinyatakan oleh Majelis Penilai yang terkait bahwa syarat Pengembangan Profesi Berkelanjutan yang disyaratkan PII untuk jangka waktu 5(lima) tahun terakhir telah terpenuhi, dan
- Menyelesaikan persyaratan Administrasi pendaftaran ulang sertifikasi pada Pengurus BK atau Organisasi Mitra Asosiasi Profesi yang telah memenuhi syarat.
|
|
BAB VIII KEORGANISASIAN
|
Pasal 30 Perangkat Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja
- Pengurus pusat menetapkan Rencana Strategis PII berdasarkan hasil Ketetapan Kongres selambatnya lambatnya 60 (Enam puluh) hari kalender setelah Pengurus Pusat terbentuk.
- Rencana Strategis Pengurus Pusat terutama meliputi Program dan Kegiatan beserta Indikator dan Standar/Target Capaian Kinerja tahunan, yang sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan organisasi.
- Dalam menyusun Program Kerja, Pengurus Pusat melakukan perencanaan yang terbagi atas :
- Perencanaan Jangka Panjang, yaitu perencanaan untuk kegiatan yang berkesinambungan secara terus menerus dari satu masa kepengurusan ke kepengurusan berikutnya, dan
- Perencanaan Jangka Pendek, yaitu perencanaan untuk kegiatan yang diselesaikan dalam masa satu kepengurusan.
- Perencanaan Jangka Panjang dilaksanakan oleh Komite yang dibentuk oleh Pengurus Pusat. Bila Rencana tersebut disetujui Pengurus Pusat, maka rencana tersebut dapat dilaksanakan oleh Biro dari komite yang bersangkutan.
- Perencanaan Jangka Pendek dilaksanakan oleh Pengurus Pusat untuk keperluan tersebut. Bila rencana tersebut disetujui Pengurus Pusat, maka rencana tersebut dapat dilaksanakan oleh Pengurus program yang sama.
- Pembentukan komite dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ditetapkan dengan surat keputusan Pengurus Pusat.
- Masa kerja Komite sesuai dengan masa periode kepengurusan pengurus pusat.
- Komite dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua dengan beberapa anggota.
- Dalam melaksanakan program kegiatan komite dibantu oleh Biro yang dibentuk khusus melaksanakan program komite tersebut.
|
Pasal 31 Pengurus Cabang
- Fungsi Pengurus Cabang adalah :
- Mewakili PII di tingkat Cabang
- Memberikan Pelayanan dan Pembinaan kepada Warga PII yang berada dalam cakupan cabang tersebut.
- Melakukan kegiatan organisasi di tingkat cabang yang diperlukan dalam melaksanakan ketetapan-ketetapan Rapat Cabang Anggota.
- Melaksanakan tugas pokok PII, terutama dalam pelayanan keteknikan kepada masyarakat dengan memperhatikan kebutuhan setempat, kepada dan melalui anggota dan warga PII
- Melaksanakan Koordinasi secara aktif dengan Pengurus Pusat didalam melaksanakan kegiatannya.
- Pembidangan di dalam struktur organisasi Cabang menggunakan acuan pembidangan pada Pengurus Pusat dengan menyesuaikan dengan keadaan.
|
Pasal 32 Pengurus Badan Kejuruan / Pengurus Badan Kejuruan Teknologi
- Fungsi Pengurus Pusat Badan Kejuruan/Kejuruan Teknologi adalah :
- Melaksanakan Rencana Kerja dan kebijakan PII yang menyangkut kegiatan Kompetensi dari BK/BKT.
- Melaksanakan keputusan konvensi Nasional BK/BKT secara konsisten.
- Melaksanakan Tugas Pokok PII, terutama dalam kegiatan profesi keteknikan dibidangnya, melalui pembinaan profesionalitas Anggota dan pelayanan masyarakat.
- Melaksanakan koordinasi secara aktif dengan Pengurus Pusat. didalam melaksanakan kegiatannya.
- Fungsi Koordinator Cabang BK/BKT adalah :
- Mewakili BK/BKT PII di tingkat Cabang.
- Melaksanakan program dan kebijakan BK/BKT di tingkat Cabang sebagai bagian dari Rencana Kerja Pengurus pusat BK/BKT.
- Melakukan kegiatan keteknikan dibidangnya dalam melaksanakan pembinaan profesionalitas Anggota dan Pelayanan Masyarakat didalam lingkup Cabang.
- Koordinator cabang BK/BKT merupakan bagian sub ordinat dari Pengurus cabang.
- Susunan Pengurus BK/BKT yang baru dipilih didalam Konvensi Nasional BK/BKT dilaporkan secara tertulis pada pengurus Pusat untuk mendapatkan pengesahan.
|
Pasal 33 Tata Kerja Pengurus
- Tata Kerja Pengurus Pusat disusun oleh Pengurus Pusat dengan masukan dari Anggota Pengurus Pusat dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Pengurus Pusat.
- Tata Kerja Pengurus Pusat selambat-lambatnya sudah disusun dalam jangka waktu 60(enam puluh) hari sejak tanggal Ketua Umum/Wakil Ketua Umum disahkan oleh Kongres.
|
Pasal 34 Masa Berlaku Sertifikasi
- Organisasi yang menaruh minat pada kegiatan PII dapat menyatakan keinginannya kepada Pengurus Pusat untuk menjadi Mitra Profesi.
- Organisasi Mitra adalah Badan Hukum yang mengadakan kerjasama dengan PII yang bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kompetensi anggota PII ataupun melakukan kerjasana lainnya untuk pengembangan PII secara Umum.
- Bentuk Organisasi Mitra PII adalah tergantung pada bentuk organisasinya dan karenanya dapat berbentuk :
- Organisasi Mitra Assosiasi Profesi.
- Organisasi Mitra Badan Usaha.
- Organisasi Mitra Lembaga Pendidikan, atau
- Organisasi Mitra bentuk lainnya.
- Didalam melaksanakan tujuan kerja sama, harus ditentukan jumlah dan waktu yang sesuai dengan tujuan kerjasama tersebut yang lebih besar dari persyaratan Minimum yang ditentukan.
- Persyaratan Minimum disusun oleh Pengurus Pusat dan diusulkan pada Dewan Insinyur untuk pengesahannya
- Persyaratan minimum dapat diubah dari waktu ke waktu dengan tetap menghormati setiap kesepakatan yang masih berlaku antara PII dengan Organisasi Mitranya.
- Kedudukan sebagai Organisai Mitra PII dinyatakan gugur bila :
- Organisasi Mitra menyatakan pengunduran diri dari kedudukannya sebagai Organisasi Mitra PII.
- Menurut penilaian Dewan Insinyur, Organisasi Mitra tidak lagi dapat memenuhi tujuan dalam kedudukannya sebagai Organisasi Mitra PII.
- Badan Usaha/Organisasi dari Organisasi Mitra PII dibubarkan atau membubarkan diri.
- Habis masa berlaku kerjasama-nya dan tidak diperpanjang lagi.
- Organisasi Mitra yang habis masa berlaku kerja samanya, dapat melanjutkan kedudukan Organisasi Mitranya melalui kesepakatan rumusan kerjasama yang baru.
|
Pasal 35 Forum Anggota Muda (FAM)
- Pembentukan Forum Anggota Muda (FAM) ditingkat pusat harus disahkan oleh Pengurus Pusat.
- Pembentukan Forum Anggota Muda (FAM) ditingkat BK/BKT harus disahkan oleh Pengurus BK/BKT.
- Pembentukan Forum Anggota Muda (FAM) ditingkat cabang harus disahkan oleh Pengurus Cabang.
- Temu Nasional adalah forum pertemuan nasional anggota FAM yang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali untuk membahas program kerja dan kepengurusan FAM.
- Kepengurusan FAM dibentuk dan disusun berdasarkan keputusan yang ditetapkan dalam Temu Nasional FAM.
- Pembiayaan kegiatan FAM diupayakan secara mandiri dan bantuan dari pengurus PII setempat.
|
|
BAB IX KONGRES
|
Pasal 36 Peserta Kongres
- Kongres dihadiri oleh :
- Peserta Kongres dan
- Peninjau Kongres.
- Peserta kongres utusan BK/BKT dan Cabang sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
- Peninjau kongres ditentukan oleh panitia penyelenggara.
- Pengurus pusat diwakili oleh Ketua Umum atau wakil yang diberi kuasa untuk mewakili ketua umum dalam kongres.
- Hanya Anggota Biasa PII yang dapat menjadi Peserta Kongres.
- Peserta Kongres mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
- Warga PII dapat menghadiri Kongres sebagai Peninjau.
- Peserta dan peninjau kongres harus membawa mandat untuk menghadiri kongres yang dtanda tangani oleh ketua BK/BKT dan atau ketua cabang.
- Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal penyelenggaraan Kongres peserta Kongres sudah diberi tahu mengenai rencana tanggal penyelenggaraan beserta agendanya.
- Undangan kepada peserta dan peninjau harus sudah dikirimkan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum Kongres dilaksanakan.
- Kourum dinyatakan tercapai bila lebih dari setengah dari peserta kongres yang hadir.
- Cara cara pelaksanaan Kongres diatur dalam Tata Tertib Kongres yang disiapkan oleh Pengurus Pusat.
|
Pasal 37 Penyelenggaraan, Tempat, dan Biaya Kongres
- Kongres diselenggarakan oleh Pengurus Pusat dengan mengangkat Panitia pemilihan, Panitia Pengarah dan Panitia penyelenggara.
- Panitia Pemilihan bertugas sesuai dengan ketentuan pada sebagaimana tercantum dalam AD dan ART PII, Panitia Pengarah bertugas mempersiapkan materi pembahasan, rancangan acara dan tata tertib sidang, sedangkan Panitia Pelaksana bertugas menyelenggarakan kegiatan fisik Kongres.
- Tempat diselenggarakannya Kongres ditetapkan dalam RAPIMNAS terakhir sebelum Kongres.
|
Pasal 38 Pemimpin Sidang, Acara, dan Tata Tertib Sidang
- Pemimpin Sidang Pleno I pada Kongres adalah Ketua Dewan Insinyur, didampingi oleh Ketua Umum dan Ketua Panitia Pengarah kongres.
- Acara dan tata tertib sidang harus disahkan oleh sidang Pleno I( Pertama) Kongres.
- Pemimpin Sidang pada Kongres dipilih oleh sidang Pleno I (Pertama) yang dipimpin Ketua Dewan Insinyur.
- Pemimpin Sidang Kongres terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, sekurang-kurangnya seorang Wakil Ketua merangkap Anggota, seorang Sekretaris merangkap Anggota, dan 2 (dua) orang Anggota lainnya.
- Rancangan acara dan tata tertib dan materi Kongres sudah harus dikirim ke Pengurus Cabang, BK/BKT dan warga PII lainnya selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sebelum penyelenggaraan Kongres.
|
|
BAB X KEUANGAN
|
Pasal 39 Sumber Keuangan
- Sumber keuangan PII adalah :
- Uang Pangkal pendaftaran anggota.
- Iuran Anggota.
- Biaya Sertifikasi.
- Pemasukan dari penyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang diadakan secara komersial Pelatihan, workshop, kursus dan program yang berkaitan dgn peningkatan kompetensi lainya).
- Pelayanan jasa lainnya seperti perpustakaan dan lain sebagainya.
- Sumbangan / donasi yang tidak mengikat baik secara langsung maupun tidak melalui organisasi mitra dan atau institusi lain.
- Pengurus Pusat berkewajiban mengelola keuangan PII yang bersumber sebagaimana disebutkan pada bagian (1) diatas.
- Pendapatan keuangan yang diperoleh dari usaha masing-masing Program/Panitia/Komite/Tim ditingkat Pusat harus dipertanggung-jawabkan kepada Pengurus Pusat.
- Pendapatan keuangan yang diperoleh dari usaha masing-masing Cabang, BK/BKT dikelola secara terpisah dari Pengurus Pusat dan dilaporkan Pengurus Pusat sebagai bagian dari Laporan Keuangan Kongres.
|
Pasal 40 Uang Pangkal dan Iuran Anggota
- Pengurus Pusat berwenang untuk menetapkan besarnya uang pangkal dan uang iuran anggota dengan pertimbangan usul Pengurus cabang dan Pengurus BK/BKT.
- Uang Pangkal dan Uang Iuran dipungut oleh Biro Keanggotaan dan digunakan bersama dengan rincian sebagai berikut :
- 50 %(Lima puluh persen) untuk Pengurus Pusat BK/BKT.
- 25 %(Dua puluh Lima persen) untuk Pengurus Cabang PII tempat anggota mendaftar.
- 25 %(Dua puluh Lima persen) untuk Pengurus Pusat PII, dengan prioritas utama untuk penyelenggaraan tugas Biro Keanggotaan.
- Pembayaran Uang Pangkal harus diikuti dengan Penyerahan Kartu Tanda Anggota dalam waktu ditentukan oleh Pengurus Pusat, yaitu waktu mulai dari pembayaran sampai penerimaan Kartu Anggota oleh Anggota.
- Keanggotaan BK/BKT yang kedua dan seterusnya, bila ada, akan dikenai iuran tambahan untuk setiap tambahan BK/BKT.
- Pengiriman dana keanggotaan untuk cabang dan BK/BKT berdasarkan Surat permohonan permintaan dana dari Cabang, BK/BKT yang dilampiri dengan proposal kegiatan pelayanan keanggotaan.
- BK/BKT dan Organisasi Mitra wajib melakukan pembukuan atas penggunaan dana yang diterima dari Biro keanggotaan, untuk dipertanggung jawabkan pada organisasinya masing-masing.
- Anggota Mahasiswa membayar Uang pangkal dan Iuran Anggota yang lebih kecil dari Anggota Biasa selama masa pendidikan S1.
- Pembayaran Iuran maupun berhentinya pembayaran Iuran harus diikuti dengan diterimanya ataupun dibatalkannya segala fasilitas bulanan yang terikat pada Iuran tersebut pada waktu kurang dari 30 hari.
|
Pasal 41 Pemutakhiran Data Keanggotaan
- Biro Keanggotaan melakukan pencatatan keanggotaan yang selalu dimutakhirkan, dan terdiri dari :
- Data Anggota yaitu Nomor Keanggotaan, data Pribadi yang lengkap, kualifikasi Insinyur Profesional yang diperoleh termasuk tanggal berlaku dan berakhirnya sertifikat professional dan data Keanggotaan, secara periodik dan segera menyampaikannya ke Cabang dan BK/BKT.
- Pembukuan atas dana yang diterima, diteruskan maupun yang digunakan.
- Pencatatan yang selalu dimutakhirkan tersebut agar dapat diperoleh dengan cara yang cepat dan mudah untuk digunakan oleh Pengurus Pusat, Cabang, BK/BKT dan Organisasi Mitra sesuai dengan tingkat kewenangannya, untuk menyelenggarakan pelayanan bagi anggotanya.
|
Pasal 42 Biaya Sertifikasi
- Biaya sertifikasi terdiri dari :
- Biaya pendaftaran
- Biaya Penilaian, dan
- Biaya sertifikat.
- Biaya Sertifikasi digunakan bersama oleh :
- Biro Sertifikasi
- BK/BKT, dan
- Organisasi Mitra Assosiasi Profesi, bila ada
- Pembayaran Biaya Sertifikasi harus diikuti dengan penyerahan Sertifikasi Insinyur Profesional dalam waktu ditentukan oleh Pengurus Pusat, yaitu waktu mulai dari pembayaran pada Biro Sertifikasi/Cabang sampai penerimaan Sertifikat Insinyur Profesional oleh Anggota, baik pada Cabang, Pengurus Pusat, BK/BKT maupun Organisasi Mitra Assosiasi Profesi.
- Sertifikasi Insinyur Profesional yang kedua dan seterusnya, bila ada, akan dikenai Biaya Sertifikasi yang sama oleh BK/BKT/Organisai Mitra Assosiasi Profesi yang menyelenggarakannya.
|
Pasal 43 Pencatatan Sertifikasi
- Biro Sertifikasi melakukan pencatatan yang selalu dimutakhirkan dan terdiri dari :
- Data Formulir Aplikasi IP yang lengkap, termasuk tanggal berlakunya Sertifikat, secara periodik dan segera menyampaikannya ke Cabang, dan BK/BKT.
- Pembukuan atas dana yang diterima, diteruskan maupun yang digunakan.
- Pencatatan yang selalu dimutakhirkan tersebut agar dapat diperoleh dengan cara yang cepat dan mudah untuk digunakan oleh BK dan Organisasi Mitra Assosiasi Profesi sesuai dengan tingkat kewenangannya, untuk menyelenggarakan pelayanan bagi anggotanya.
- BK/BK dan Organisasi Mitra wajib melakukan pembukuan atas penggunaan dana yang diterima dari Biro Sertifikasi untuk dipertanggung jawabkan.
|
Pasal 44 Keuangan Program/Panitia/Komite/Tim
- Untuk dapat membiayai kegiatannya dalam melaksankan program kerja yang ditetapkan oleh Kongres, konvensi atau Rapat Anggota cabang, maka Pengurus Pusat, cabang, BK/BKT dapat melakukan usaha untuk memperoleh dana, selama hal tersebut tidak bertentangan dengan AD dan ART PII.
- Pengurus dapat menerima sumbangan dalam bentuk apapun dari siapapun dan manapun asalkan sumbangna tersebut tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD dan ART PII.
- Pengurus Pusat, Cabang, BK/BKT dapat menyerahkan pelaksanaan dari usaha pengerahan dana kepada perorangan, Program/Panitia/Komite atau Badan Hukum yang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat, Cabang, BK/BKT.
- Seseorang, Program/Panitia/Komite atau Badan Hukum yang diserahi tanggung jawab oleh Pengurus Pusat, Cabang, BK/BKT untuk keperluan diatas, wajib melakukan pembukuan atas dana yang diterima, diteruskan ataupun digunakan.
|
Pasal 45 Pembukuan
- Tahun Buku Organisasi PII dimulai 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember.
- Seluruh pemasukan dan pengeluaaran dibukukan sesuai dengan norma-norma Akuntansi.
- Pengurus Pusat menunjuk Akuntan Publik untuk memerikasa pembukuan organisasi PII di tingkat Pusat.
- Kebijakan keuangan Cabang dan BK/BKT diatur sendiri oleh cabang dan BK/BKT dengan Surat Keputusan Pengurus Cabang dan BK/BKT dengan tetap mengacu pada ketentuan dan kebijakan pengurus pusat.
- Pengurus Pusat wajib melaporkan pembukuan melaporkan pembukuan tersebut kepada Kongres, Kongres Luar Biasa (bila ada).
- Pengurus BK/BKT wajib melaporkan pembukuan tersebut kepada konvensi sesuai kebutuhan.
- Pengurus Cabang wajib melaporkan pembukuan tersebut kepada Rapat Anggota Cabang sesuai kebutuhan.
|
Pasal 46 Perbendaharaan
- Pengurus Pusat PII wajib mengelola seluruh harta kekayaan PII yang ada selama masa baktinya.
- Keputusan memindahkan hak milik, menggadaikan atau menjaminkan baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak milik PII, diputuskan dalam Rapat Pengurus harian yang dihadiri sekurang-kurangnya (setengah) dari Anggota Pengurus Harian dan setelah mendapat ijin dari Dewan Insinyur.
- Dalam hal terjadi pembubaran seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar, maka Kongres Luar Biasa menetapkan perihal pemindahan harta milik PII.
|
|
BAB XI PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
|
Pasal 47 Perubahan-Perubahan
- Perubahan ART terakhir ditetapkan untuk menyesuaikan dengan keputusan Kongres PII ke-XVI tahun 2004 di Jakarta.
- Perubahan ART ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan Perubahan AD yang telah disahkan dalam Kongres PII ke XVII tahun 2006 di Jakarta.
|
Pasal 48 Syarat-syarat Perubahan
- Ketentuan-ketentuan dalam ART ini hanya dapat diubah, ditambah atau dikurangi oleh Kongres PII atas usul Pengurus Pusat, dan persetujuan Dewan Insinyur.
- Usulan Perubahan ART harus dicantumkan dalam acara Kongres
- Keputusan Perubahan ART ini harus disetujui oleh (setengah) jumlah suara yang hadir dalam Kongres.
|
|
BAB XII PENUTUP
|
Pasal 49 Aturan Peralihan
- Segala sesuatu penyesuaian dan perubahan yang diperlukan sebagai akibat adanya perubahan ART ini harus sudah diselesaikan oleh Pengurus Pusat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkannya perubahan ART ini.
- Peraturan-peraturan dan badan-badan yang ada tetap berlaku, selama belum diadakan perubahan dan selama tidak bertentangan dengan ART ini.
- Yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan selama tidak bertentangan dengan ART.
|
Pasal 50 Penutup
- Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART ini akan diatur oleh Keputusan Pengurus Pusat dan tidak bertentangan dengan AD dan ART ini.
- Anggaran Rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
|
Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 22 September 2006 |
|
KONGRES NASIONAL XVII PERSATUAN INSINYUR INDONESIA |
No comments:
Post a Comment